Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

AMIR SAGITA

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, berhasil mengambalikan kerugian negara Rp 1,412.250.000, hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Kreung Baro Sigli.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Razi,SH dan Kasi Intel Muliana,SH, saat memberi keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, kasus dugaan korupsi PDAM terlibat tiga tersangka, mantan Direktur PDAM, Kepala Bagian Tehnis dan kontraktor pengadaan alat kimia tawas dan kaforit. “Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil”,jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Dari dua tersangka kini bertambah satu lagi menjadi tiga tersangka, dan tersangka yang baru saja ditetapkan adalah inisial RS Wakil Dirut CV Aria dari Kota Bajai Sumatra Utara. Perusahaan tersebut yang melakukan kerja sama bahan dengan PDAM Sigli. “Jadi tersangka bertambah menjadi tiga orang”,pungkas Kajari.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sementara kata Kajari, untuk tersangka tidak ada yang ditahan karena masih koperatif dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Ke tiga tersangka itu melanggar pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi nomor 31 dengan ncaman maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar. “Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan insyallah februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”,tegas Suhendra.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!