Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Kini HMM telah kembali ke Tanah Air, Senin.
“Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi,” demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri, dikutip dari situs Kemlu (2/12/2024).
Pemulangan WNI tersebut ke tanah air dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Diketahui, Kasus tersebut bermula sejak HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh jaksa penuntut umum pada 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk mengatasi hal tersebut.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (tiga belas kali). Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Beberapa upaya lainnya yang diupayakan oleh KJRI Jeddah adalah melakukan kunjungan secara berkala ke HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
KJRI Jeddah juga melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.
Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. HMM kini telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000, dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
WNI tersebut saat ini telah dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024. Saat ini juga HMM telah kembali ke daerah asal di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja.
Editor: Amiruddin. MK