KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 28 November 2024 - 21:58 WIB

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

FARID ISMULLAH

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (kanan) saat konferensi pers terkait penahanan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). (Foto : Ist).

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (kanan) saat konferensi pers terkait penahanan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). (Foto : Ist).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang butki yang terakit dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Diketahui, Tiga tersangka tersebut merupakan ketua kelompok kerja (pokja). Tersangka pertama ialah Hardho (H) yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 Menjadi R.54.

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

Tersangka lainnya ialah Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Terakhir ialah Budi Prasetiyo (BP) yang merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Dia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan PUTU SUMARJAYA selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Baca Juga :  Bahas Roadshow Bus KPK, Dewas KPK Audiensi dengan Pj Gubernur Aceh

Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp 100 juta, Hardho Rp 80 juta, dan Edi Purnomo Rp 80 juta.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Pihak lain yang diduga menerima ialah anggota pokja yaitu Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.

Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp 40 juta.

“Tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” ujar Asep.

Ketiganya akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Daerah

Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume
Guna Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang

Aceh Besar

Guna Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang
IOM Dianugrahi Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI   

Internasional

IOM Dianugrahi Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI  
Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Tukar Guling Aset

Nasional

Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Tukar Guling Aset
Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh   

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  
Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah   

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  
Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia

Nasional

Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia
Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke

Nasional

Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke