Simeulue – Proses distribusi logistik untuk Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Simeulue terus berlangsung dengan lancar. Pada hari ini, logistik untuk delapan kecamatan, yaitu Alafan, Simeulue Barat, Teluk Dalam, Simeulue Tengah, Simeulue Cut, Salang, Teupah Barat, dan Teupah Selatan, telah didistribusikan ke masing-masing lokasi.
Sementara itu, dua kecamatan lainnya, Simeulue Timur dan Teupah Tengah, dijadwalkan akan menerima logistik pada hari berikutnya. Distribusi dilakukan dengan pendampingan dari berbagai pihak terkait, termasuk staf Sekretariat Komisi Independen Pemilu (KIP), Polres Simeulue, Kodim, dan Lanal. Keamanan dan kelancaran distribusi juga dipantau secara langsung oleh Komisioner KIP Simeulue.
Meskipun cuaca buruk melanda sebagian wilayah, proses distribusi tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Tantangan khusus muncul di dua desa terpencil yang berada di pulau, yakni Desa Pulau Teupah di Kecamatan Teupah Barat dan Desa Pulau Siumat.
Kedua desa itu memerlukan perhatian ekstra, mengingat akses yang harus melalui jalur laut. Oleh karena itu, penyaluran logistik ke desa-desa tersebut akan disesuaikan dengan kondisi cuaca agar pengiriman tetap tepat waktu dan kualitas logistik tetap terjaga.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KIP Simeulue, Nirwanuddin, didampingi Kasubbag Parmas dan SDM yang turut mengawasi jalannya distribusi logistik, menyatakan bahwa meskipun cuaca menjadi tantangan, proses distribusi akan selesai tepat waktu.
“Kami pastikan distribusi logistik akan selesai dengan baik, sehingga Pilkada di Simeulue yang dijadwalkan pada 27 Februari 2024 dapat berlangsung lancar dan sukses,” ujar Nirwanuddin.
Salah satu langkah penting dalam persiapan adalah proses sortir kertas suara. Nirwanuddin juga mengonfirmasi bahwa kelebihan kertas suara telah dimusnahkan pada hari sebelumnya untuk memastikan tidak ada kertas suara yang tersisa atau tercampur. “Semua persiapan dilakukan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Nirwanuddin mengingatkan agar para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Lampiran 1 PKPU No 17. Dengan waktu yang cukup setelah pemungutan suara, yakni 12 jam untuk penyerahan surat suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diharapkan proses berjalan sesuai jadwal. Selanjutnya, PPK memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan surat suara ke KIP Simeulue.
Persiapan di tingkat TPS juga sudah berjalan dengan baik. Petugas KPPS telah mulai menyiapkan segala peralatan yang diperlukan untuk pemungutan suara. Dengan pemantauan ketat dari KIP dan aparat keamanan, Pilkada 2024 di Simeulue diharapkan akan berlangsung dengan sukses, adil, demokratis, dan bebas dari kecurangan.
Dengan segala persiapan yang matang, harapan besar tertanam agar Pilkada 2024 di Simeulue dapat menjadi contoh pemilihan yang transparan dan berkualitas bagi masyarakat.
Editor: Redaksi