Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024 - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 07:25 WIB

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

REDAKSI

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024. Foto: ist

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024. Foto: ist

Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024.

Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik.

“Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh,” sebut Zulkifli.

Baca Juga :  Mahasiswa Sangat Butuhkan Kehadiran Bus Trans Koetaradja

Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis.

“Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik,” ungkap Syawaluddin.

Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial.

“Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh,” pesannya.

Baca Juga :  Dishub Aceh Komit Tingkatkan Optimalisasi Pelayanan Publik

Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini.

“Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya.

Kadishub Aceh juga menekankan bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik ini adalah bagaimana Dishub Aceh selaku badan publik mampu menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat sekaligus menerapkan budaya keterbukaan bagi seluruh ASN.

“Transparansi terhadap kinerja, program, serta kebijakan-kebijakan yang kita lakukan harusnya diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga prinsip check and balance bisa terjadi dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan” jelas Teuku Faisal.

Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lepas 393 Kloter Pertama Calon Jamaah Haji

Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi “Informatif” kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Sekda atas dukungan yang telah diberikan selama ini,” ungkap Arman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Informasi Aceh pada tahun ini.

Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Pada kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh memperoleh nilai tertinggi yaitu 98,7 poin. Disusul oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh pada posisi kedua dengan 98,6 poin, dan Dinas Peternakan Aceh pada posisi ketiga dengan 98,6 poin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh dan Pangdam Tinjau Progres Venue Lapangan Tembak PON

Daerah

PEMA Terbuka terhadap Semua Kritikan

Internasional

Indonesia menyambut baik Adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Daerah

Respon Keluhan Warga, PUPR Aceh Barat Perbaiki Drainase Jalan Manekro

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Hibah Dana Rp 53 Miliar untuk Pilkada 2024

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Ikuti Paripurna DPR Aceh, Agenda Penyampaian Pendapat Banggar Terhadap Qanun APBA 2025

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lokakarya Peningkatan Kualitas Pembelajaran Guru dan Murid

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Tekankan Netralitas ASN dan Sinergi Antar Lembaga Jelang Pilkada