Simeulue – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue menggelar kegiatan pembinaan dan pengembangan hukum adat di Aula Andini, Kabupaten Simeulue, pada Senin, 18 November 2024. Kegiatan itu merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat dan mengembangkan hukum adat di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., yang mewakili pemerintah daerah, membuka secara resmi acara tersebut. Dalam arahannya, Dodi menekankan pentingnya pengembangan hukum adat sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, hukum adat yang berkembang dengan baik dapat menjadi acuan dalam proses pembangunan hukum di tingkat nasional.
“Pengembangan hukum adat tidak hanya berfungsi untuk melestarikan budaya bangsa, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak masyarakat adat serta memberikan dasar yang kuat dalam penyelesaian sengketa. Hukum adat dapat menjadi referensi dalam proses pembangunan hukum nasional kita,” ujar Dodi Juliardi Bas.
Kegiatan pembinaan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hukum adat kepada masyarakat, khususnya para kepala desa yang hadir sebagai peserta. Dodi juga menekankan bahwa peradilan adat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai, tetapi juga sebagai alat penguatan nilai-nilai sosial dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur.
“Peradilan adat memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Selain menyelesaikan sengketa secara damai, peradilan adat juga menguatkan nilai-nilai sosial yang berakar dari budaya kita, seperti gotong-royong, kebersamaan dan penghormatan terhadap adat istiadat,” kata Dodi.
Sekda juga mengingatkan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan peradilan adat. Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, menurutnya, penerapan hukum adat harus relevan dengan perkembangan zaman dan dapat dijalankan secara profesional oleh semua pihak yang terlibat.
“Pelatihan ini sangat penting karena diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan serta keterampilan yang mendalam kepada peserta. Dengan demikian, pelaksanaan peradilan adat di desa masing-masing dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntutan zaman,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dodi mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat lebih memahami mekanisme peradilan adat dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini, kata Dodi, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara adat dapat dilakukan dengan baik di tingkat mukim dan gampong.
Lebih lanjut, Dodi juga menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai tradisional dalam peradilan adat, meskipun masyarakat saat ini menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks. Ia berharap peradilan adat dapat menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
“Saat ini, masyarakat kita menghadapi berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks. Oleh karena itu, kita harus menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum adat kita. Peradilan adat tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Dodi.
Di akhir sambutannya, Sekda Kabupaten Simeulue juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye politik menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada akhir November 2024. Dodi berharap, para pemangku kepentingan tetap menjaga kesatuan dan kedamaian dalam masyarakat.
“Seiring dengan adanya pesta demokrasi yang akan berlangsung, saya berharap seluruh peserta dan masyarakat Kabupaten Simeulue tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye praktis. Kita harus menjaga agar proses demokrasi berjalan dengan lancar dan tanpa adanya perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue, Hasli Adami, juga menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman hukum adat di kalangan masyarakat. Hasli berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan dan pemeliharaan hukum adat di Kabupaten Simeulue.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang hukum adat di kalangan para kepala desa dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya pengetahuan yang lebih mendalam, kita bisa memastikan bahwa peradilan adat di tingkat desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut,” ujar Hasli.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan hukum adat ini dihadiri oleh 60 orang Kepala Desa yang berasal dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Simeulue. Selama satu hari penuh, peserta mengikuti berbagai sesi pelatihan yang menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum adat dan peradilan adat.
Melalui kegiatan ini, MAA Kabupaten Simeulue berharap agar para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis tentang hukum adat, tetapi juga dapat mengimplementasikan ilmu tersebut dalam penyelesaian sengketa adat yang terjadi di desa masing-masing. Sehingga, peradilan adat di Kabupaten Simeulue dapat berfungsi dengan lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Di akhir kegiatan, peserta diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di tingkat mukim dan gampong, sehingga hukum adat dapat diterima dan dijalankan secara bersama-sama untuk menciptakan kedamaian dan keadilan sosial di wilayah Kabupaten Simeulue. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penguatan peradilan adat di masa depan. (ADV)
Editor: Redaksi