Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi  - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 13 November 2024 - 14:00 WIB

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Teuku Nizar

Ketua SaKA, Miswar

Ketua SaKA, Miswar

Aceh Barat Daya – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Barat Daya didesak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten setempat.

Permintaan ini disampaikan Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, menyusul laporan bahwa 140 dari 152 Gampong di Aceh Barat Daya telah menerima tahap kedua Dana Desa tahun 2024.

“Pihak APH hukum berhak mengawasi dan bahkan mengaudit penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut,” kata Miswar di Blangpide, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Disamping itu juga, kata Miswar, disinyalir tidak sedikit Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya yang terlibat menjadi timses calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 ini.

“Bahkan ada juga di antara mereka secara berani tampil diatas panggung berkampanye untuk kemenangan calon yang didukungnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

Hal ini untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Pengawasan menyeluruh oleh APH terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu  

Menurut Miswar, pengawasan ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

 “Penegak hukum berhak mengawasi bahkan mengaudit DD ini agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan,” katanya.

“Audit ini akan membantu memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Miswar juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Ippelmakuba Peusijuk Mahasiswa Kuala Batee

Termasuk alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

“20 persen Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul, pupuk dan pelatihan teknik pertanian modern. Namun, hingga kini, kegiatan itu belum terlihat,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan atau sepinya kegiatan pembangunan ini.

“Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Pemdes Suak Labu Salurkan BLT Triwulan I Tahun 2024

Aceh Besar

Kajari Jantho, Bidik Korupsi Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Aceh Barat Daya

Harga Cabai Merah Anjlok, Petani Cabai di Abdya Merugi

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Aceh Barat Daya

Dinilai Responsif Terhadap Organisasi, MPO PP Minta DPRK Usulkan Kembali Darmansah 

Aceh Barat Daya

Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan

Hukrim

Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan