Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 13 November 2024 - 14:00 WIB

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

REDAKSI

Ketua SaKA, Miswar

Ketua SaKA, Miswar

Aceh Barat Daya – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Barat Daya didesak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten setempat.

Permintaan ini disampaikan Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, menyusul laporan bahwa 140 dari 152 Gampong di Aceh Barat Daya telah menerima tahap kedua Dana Desa tahun 2024.

“Pihak APH hukum berhak mengawasi dan bahkan mengaudit penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut,” kata Miswar di Blangpide, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Hanya Satu Bakal Calon, Ketua SC: Mukab Tetap Dilakukan Sesuai Tahapan 

Disamping itu juga, kata Miswar, disinyalir tidak sedikit Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya yang terlibat menjadi timses calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 ini.

“Bahkan ada juga di antara mereka secara berani tampil diatas panggung berkampanye untuk kemenangan calon yang didukungnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

Hal ini untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Pengawasan menyeluruh oleh APH terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Menurut Miswar, pengawasan ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

 “Penegak hukum berhak mengawasi bahkan mengaudit DD ini agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan,” katanya.

“Audit ini akan membantu memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Miswar juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Seribuan Muda-Mudi Kecamatan Susoh Ngopi Bersama SARAN

Termasuk alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

“20 persen Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul, pupuk dan pelatihan teknik pertanian modern. Namun, hingga kini, kegiatan itu belum terlihat,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan atau sepinya kegiatan pembangunan ini.

“Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

Aceh Barat Daya

Kompensasi Diri, Warga Alue Manggota Abdya Aktif Bantu TMMD 

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan