Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 12 November 2024 - 14:14 WIB

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

FARID ISMULLAH

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Selasa.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto mengatakan alat tangkap perikanan yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2024. Pengawasan bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut.

“Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan,” kata Sahono Budianto, 12 November 2024.

Baca Juga :  Buat Gaduh, SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

Diketahui, Pemusnahan dipusatkan di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan alat tangkap perikanan dilarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Ia menjelaskan, Adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan di antara pukat dan mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, alat tembak ikan, dan lainnya. Alat tangkap perikanan tersebut disita di sejumlah tempat di Provinsi Aceh serta hasil penyerahan suka rela masyarakat.

Baca Juga :  KUR yang Mengalir ke UMKM Sektor Kelautan dan Perikanan Capai Rp3,95 Triliun

Selain pemusnahan, Pangkalan PSDKP Lampulo menghibahkan tiga unit kompresor hasil penindakan dari pengeboman ikan. Kompresor tersebut dihibahkan ke pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.

“pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan,” Terangya.

Baca Juga :  Penegak Hukum Jangan Lemah terhadap Terduga Pelaku Pemburuan Penyu Hijau di Pulau Banyak

Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi, katanya.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga,” Tutup Sahono Budianto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kapolsek Peureulak Timur Terima Kunjungan Wartawan

Aceh Barat

Gelar Sosialisasi Pilkada, Keuchik Diimbau Jaga Netralitas dan Ciptakan Pemilihan Damai

Daerah

Kapolsek Linge Jalankan Program Bapak Asuh Stunting

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Disarankan Bentuk Tim Investigasi Tenaga Kerja
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Daerah

Pasangan Safwandi – Muslem dikenal dan Dipercaya oleh masyarakat Aceh Jaya

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Daerah

Putra Pidie Jaya Jabat Direktur Utama Bank Aceh