Home / Hukrim / Nasional

Senin, 11 November 2024 - 16:54 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

FARID ISMULLAH

Foto : Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-kapuspenkum kejagung RI

Foto : Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-kapuspenkum kejagung RI

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara, Senin.

“Pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, 11 November 2024.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi

1. SC selaku Staf Tersangka LR.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

2. LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Baca Juga :  Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Tutup Haril

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Nasional

Byar Pet Listrik Sumatera Jangan sampai Jadi Bahan Olok-olokan

Nasional

Kadispenad: Penerangan TNI AD Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional

Menkumham Supratman : Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Hukrim

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Nasional

Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024