Nagan Raya – Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan para pemain judi online tersebut berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan judol, Selasa.
“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November, hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online ditiga kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra, (5/11/2024).
10 orang tersebut yakni, SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh, RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.
Vitra menambahkan, kesepuluh pelaku yang diamankan tersebut rata rata bermain judi online di warung warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.
“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka diamankan diwarung saat tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkap Vitra.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.
“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.
Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Penulis : Aprizali Munandar
Editor: Amiruddin. MK