NOA | Sigli – Setidaknya ada 7 (tujuh) Warkop di Sigli yang terpaksa di segel Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie, pada Selasa (31/08/2021) malam. Penyegelan itu disebabkan melewati batas jam Operasional sehingga melanggar aturan Prokes.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H., yang memimpin Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie dalam operasi tersebut mengatakan, terpaksa melakukan penyegelan terhadap Warkop yang melanggar batas jam Operasional seperti himbauan dari Satgas Covid -19 Pidie.
“Jadi sudah ada ketentuan, himbauan sebelumnya, juga sudah dilakukan sosialisasi lewat pengumuman, selebaran serta dalam pemberitaan media, dimana batas Jam Operasional warkop, Cafe sampai pukul 22.00 wib,” terang Kasatreskrim.
Dijelaskan Kasat, ada 7 (tujuh) warkop dan Cafe di seputaran Kota Sigli, yang di segel Tim Yustisi yang beranggotakan unsur Polres, Kodim, Satpol PP dan Dinkes Pidie ini, karena melewati Jam Operasional yaitu diatas pukul 22.00 wib sehingga melanggar Aturan Prokes Covid-19.
“Warkop dan Cafe yang melewati Jam Operasional sehingga melanggar Aturan Prokes Covid-19, terpaksa di Segel selama tiga hari tidak boleh beraktifitas,” kata Kasatreskrim.
Selanjutnya, katanya, kepada pemilik atau pengelola Warkop dan Cafe menandatangani berita acara penyegelan atau penutupan sementara.
“Berita acara karena melewati batas Jam Operasional yang melanggar Aturan Prokes,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kabid Trantib Umum Satpol PP Safrizal, S.Ag.(AA)