Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie Segel 7 Warkop Di Seputaran Kota Sigli - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 1 September 2021 - 08:33 WIB

Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie Segel 7 Warkop Di Seputaran Kota Sigli

REDAKSI

Tim Satgas melakukan penyegelan cafe yang melanggar Prokes

Tim Satgas melakukan penyegelan cafe yang melanggar Prokes

NOA | Sigli – Setidaknya ada 7 (tujuh) Warkop di Sigli yang terpaksa di segel Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie, pada Selasa (31/08/2021) malam. Penyegelan itu disebabkan melewati batas jam Operasional sehingga melanggar aturan Prokes.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H., yang memimpin Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie dalam operasi tersebut mengatakan, terpaksa melakukan penyegelan terhadap Warkop yang melanggar batas jam Operasional seperti himbauan dari Satgas Covid -19 Pidie.

Baca Juga :  Kaget Tiket Masuk Borobudur Rp750 Ribu, GIPI: Pariwisata Bukan Milik Eksklusif

“Jadi sudah ada ketentuan, himbauan sebelumnya, juga sudah dilakukan sosialisasi lewat pengumuman, selebaran serta dalam pemberitaan media, dimana batas Jam Operasional warkop, Cafe sampai pukul 22.00 wib,” terang Kasatreskrim.

Dijelaskan Kasat, ada 7 (tujuh) warkop dan Cafe di seputaran Kota Sigli, yang di segel Tim Yustisi yang beranggotakan unsur Polres, Kodim, Satpol PP dan Dinkes Pidie ini, karena melewati Jam Operasional yaitu diatas pukul 22.00 wib sehingga melanggar Aturan Prokes Covid-19.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak

“Warkop dan Cafe yang melewati Jam Operasional sehingga melanggar Aturan Prokes Covid-19, terpaksa di Segel selama tiga hari tidak boleh beraktifitas,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Korut Uji Coba Senjata Baru Pendukung Nuklir Disaksikan Kim Jong-un

Selanjutnya, katanya, kepada pemilik atau pengelola Warkop dan Cafe menandatangani berita acara penyegelan atau penutupan sementara.

“Berita acara karena melewati batas Jam Operasional yang melanggar Aturan Prokes,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kabid Trantib Umum Satpol PP Safrizal, S.Ag.(AA)

Share :

Baca Juga

News

Biden Tuduh Putin Lakukan Genosida di Ukraina

News

Membuat UMKM Lebih Tahan Banting dengan Digitalisasi

News

Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh

Internasional

Menlu Retno : Tanpa kemerdekaan bagi Palestina, tidak akan ada hubungan Diplomatik  

Daerah

Putra Aceh Ini Dipercayakan Sebagai Korwil KTNI Sumatra

News

Kolaborasi BSI dan Pelindo Percepat Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Syariah

News

Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh

News

Perkuat Platform Digital, Telkomsel Suntik Dana Rp292 Miliar ke Anak Usaha