Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 1 November 2024 - 22:14 WIB

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

FARID ISMULLAH

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Banda Aceh – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menelusuri aliran dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai mencapai Rp75,57 miliar, Jumat.

“Penelusuran tersebut untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Apalagi ada dugaan dana digunakan untuk kegiatan fiktif atau dugaan tidak digunakan sesuai rencana kegiatan anggaran,” kata Ali Rasab Lubis, 1 November 2024.

Baca Juga :  Potensi bencana Hidrometeorologi, Pj Bupati Aceh Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan

Ia menyebutkan BGP Aceh menerima alokasi dana dari APBN pada 2022 Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebanyak Rp57,1 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, ada temuan dugaan penggelembungan anggaran serta dugaan kegiatan fiktif. Dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

“Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Tim penyidik juga sudah mengidentifikasi para calon tersangka atau para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di balai guru tersebut,” katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 200 orang sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut dari pegawai BGP Aceh. Kemudian, pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh, dan lainnya.

Baca Juga :  Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan tujuan pembentukan BGP Aceh untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan, serta calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu berdampak kepada mutu pendidikan serta kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Praktik korupsi ini menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan pendidikan bermutu,” kata Ali Rasab Lubis.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Daerah

Ketua DPD Peureute Gabthat Daftar 21 Bacaleg DPRK kepada KIP Aceh Besar 

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Daerah

Hari Kedua, Pengunjung Bhayangkara Fest 2024 Capai 41 Ribu Orang

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Absen di Paripurna, Hadiri Undangan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta

Daerah

Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025, Kemenkumham Aceh Harap Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Daerah

Panglima Laot Aceh: Penyelundup Rohingya hanya Berkedok Nelayan

Aceh Besar

Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak