Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 21:54 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” Kata Jaksa Agung, 1 November 2024.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menambahkan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya

Baca Juga :  Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

“Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan maupun stakeholder lainnya,” Terangnya.

Menteri Kehutanan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif
Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU
Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa
Aceh Barat Gelar HARKANNAS ke-11, Tekankan Konsumsi Ikan untuk Generasi Emas

Aceh Barat

Aceh Barat Gelar HARKANNAS ke-11, Tekankan Konsumsi Ikan untuk Generasi Emas
MPU Aceh Barat Gelar Sosialiasi Fatwa dan Hukum Zakat Fitrah

Aceh Barat

MPU Aceh Barat Gelar Sosialiasi Fatwa dan Hukum Zakat Fitrah
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terima Kunjungan Pengurus PWI Aceh, Ini Harapan Pj Gubernur Bustami

Pemerintah

Terima Kunjungan Pengurus PWI Aceh, Ini Harapan Pj Gubernur Bustami
Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro