Simeulue – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, mengimbau masyarakat yang telah memiliki hak pilih agar dapat cek kembali dan memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai Lokasi Pemilih, KTP-el, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepada Noa.co.id Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Ahmad Ritauddin, SH mengatakan, masyarakat Kabupaten Simeulue jangan sampai kehilangan hak pilihnya, karena, keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain.
“Maka diharapkan Pemilih harus segera melaporkan kepada PPS, PPK, atau KIP Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” kata Erick, sapaan akrab Ahmad Ritauddin, Kamis (24/10/2024).
Ia melanjutkan, jika ada warga yang belum terdaftar dalam data pemilih, masih ada kesempatan untuk melaporkannya, dengan cara mendatangi Sekretariat Panwaslih baik yang ada di Kabupaten sampai dengan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di tingkat Desa.
“Kita siap mengawal hak pilih seluruh masyarakat simeulue dan kita akan bangun komunikasi, koordinasi dan bersinergi dengan KIP Simeulue untuk segera menindak lanjutinya” ujar Erick.
Selain itu, Ketua Panwaslih menekankan, pentingnya masyarakat kabupaten Simeulue untuk dapat memberikan hak pilihnya dan meminta warga untuk tidak Golput.
“Karena, untuk menentukan pimpinan daerah dalam lima tahun ke depan berada di tangan kita masyarakat kabupaten Simeulue,” pangkasnya.
Editor: Amiruddin. MK