Terkait Rohingya di Labuhan Haji, UNHCR Tingkatkan koordinasi dengan Kanwil Kumham Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Terkait Rohingya di Labuhan Haji, UNHCR Tingkatkan koordinasi dengan Kanwil Kumham Aceh

FARID ISMULLAH

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menegaskan jika pihak Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR)  baru hari ini menyampaikan laporan kondisi Rohingya dan melakukan koordinasi, Rabu.

“Sehingga apa yang diharapkan oleh UNHCR sudah kita tempuh koordinasi dengan Pj.Bupati Aceh Selatan untuk pendaratan pengungsi dan telah kita tugaskan pejabat Imigrasi turun ke lapangan Labuhan Haji untuk pendataan serta verifikasi dokumen rohingya saat ditarik ke darat besok pagi,” Kata Meurah, 23 Oktober 2024.

Baca Juga :  Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Aceh telah koordinasi denga Pj.Walikota Lhokseumawe untuk penempatan rohingya yang berada di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk direlokasi ke lokasi di wilayah Ulim Lhokseumawe, sekaligus sebagai tempat pemindahan rohingya dr Aceh Selatan ke Lhokseumawe yang akan difasilitasi oleh UNHCR.

“Jadi hasil koordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan dan sesuai ketentuan yang berlaku, pendaratan pengungsi rohingya tersebut kewenangan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) terdiri dari unsur TNI, Polri, Polair, Pemkab setempat Imigrasi dan instansi APH lainnya,” Terangnya.

Baca Juga :  Bantuan Indonesia Untuk Misi Kemanusian Palestina, Tiba di Jordania

Ia menambahkan, Setelah tiba didarat kewenangan Imigrasi yg mendata dan memverifikasi dokumen dan identitas pengungsi untuk memastikan apakah ada pengungsi WNA lain selain etnis Rohingya seperti WN Banglades.

“Sesuai perpres 125/2016 pasal 24 kewenangan Pemkab untuk menentukan penempatan pengungsi dan berkoordinasi dgn pihak Imigrasi, UNHCR, IOM dan APH lainnya terkait pengawasan dan keamanan dilapangan,” Ujarnya.

Sedangkan perbuatan yg mengandung unsur pidana seperti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kewenangan penyidik Polri yang menangani, bukan ranah tugas Kumham atau Imigrasi.

Baca Juga :  Menlu RI : ASEAN harus memastikan Indo-Pasifik tetap menjadi kawasan yang damai, terbuka, dan inklusif  

“Jadi masyarakat dan pihak-pihak yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi Keimigrasian kiranya tidak perlu membuat statemen yang menggiring opini pembodohan masyarakat, jadi pahami dulu dan koordinasi dulu dengan benar kemudian baru menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak ada kesan mencari panggung pada korban TPPO seperti etnis rohingya ini,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Konsulat Jenderal Jepang menanyakan informasi terkait keberadaan warga Jepang di Aceh

Internasional

Pembunuh Berantai Terkenal Robert Pickton Tewas Diserang di Penjara

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Internasional

Pemerintah Indonesia Melalui KJRI Ho Chi Minh City Berhasil Repatriasi 10 ABK WNI dari Vietnam

Internasional

Pertemuan ke-2 Konsultasi Bilateral Indonesia – Kazakhstan

Internasional

DPR RI Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Internasional

Dialog Konsuler dan Fasilitas Diplomatik Kedua RI-Belanda: Memperkuat Kerjasama Kekonsuleran Antar Negara

Internasional

Indonesia Tidak ada rencana untuk membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!