JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:42 WIB

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

FARID ISMULLAH

JAM-Intelijen Reda Manthovani menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

JAM-Intelijen Reda Manthovani menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan bahwa hukum merupakan instrumen dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintah dalam pembangunan nasional, yang tentunya terus berkembang seiring perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Intelijen saat menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha, yang digelar pada Selasa 15 Oktober 2024 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

“Kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan ranah bidang Intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kewenangan-kewenangan lain meliputi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar JAM-Intelijen.

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Selain itu, JAM-intelijen juga menuturkan peran dan fungsi Intelijen Kejaksaan yakni menyerap fenomena dan dinamika perkembangan yang ada di masyarakat, guna pengambilan kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum yang bersifat preventif ataupun represif.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa tujuan utama hukum yaitu untuk menjaga dan mewujudkan ketertiban di dalam masyatakat. Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin “Keadilan tidak dapat ditemukan dengan hanya melihat law as in the book, melainkan seorang penegak hukum harus dapat memahami dan menyerap rasa keadilan di masyarakat”.

Baca Juga :  Tim Satgas Dempo BAIS TNI bersama Tim Tipiter Polres Pidie Berhasil Mengamankan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi

“Penegakan hukum ke depan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di penjara. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restoratif,” imbuh JAM-Intelijen.

Adapun target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 -2045 yakni menetapkan tiga arah yang hendak dicapai yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan selaku penasihat hukum Presiden dan Pemerintah.

Baca Juga :  JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Acara ini menghadirkan narasumber antara lain Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala. Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andre Abraham dengan materi bertemakan “Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Irene Putrie dengan materi bertemakan “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria”, serta didaulat menjadi moderator yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Nasional

KLHK Bersama TNI Lepasliarkan 12 Individu Satwa Liar Di Hutan Gunung Sanggabuana

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Nasional

Siaga Kelistrikan, PLN Siap Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Nasional

Belum Ada Laporan ASN Tolak Dipindah ke IKN

Ekbis

Ungkap Berdirinya Perbankan Syariah Saat Pandemi, BSI Gelar Diskusi Mega Merger In The Pandemic Era

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!