KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:03 WIB

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

FARID ISMULLAH

Penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10/2024). (Foto : Humas KPK).

Penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10/2024). (Foto : Humas KPK).

Jombang – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko menyampaikan Penanganan pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah (Pemda), dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Hal tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10).

“Ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat,” Kata Didik dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Oktober 2024.

Didik juga menjelaskan, peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas), Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi.

Baca Juga :  Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

“Hingga September 2024, tercatat 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK,” Terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda, dan APIP di Kab. Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat.

“Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing,” tambah Didik.

Sebagai langkah nyata sinergi, penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemda, dan APIP di Kab. Jombang diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara intensif, dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

Dukungan dan Peran Pemda Jombang

Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyambut baik koordinasi dengan KPK ini.

“Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan,” kata Teguh.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, Kapolres Jombang Eko Bagus Riyadi, Komandan Kodim 0814 Jombang, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Di kesempatan terpisah, Didik mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan pemda dan APH, khususnya dalam kaitan Pokok Pikiran (Pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.

Baca Juga :  Ayam Jantan Berkokok dari Timur: Pemasangan Papan Bunga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua di Mapolres Lampung Timur Terancam Dipidanakan

“Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Didik.

Bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi, dan mendorong pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang/jasa.

“DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tandas Didik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Hukrim

Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Nasional

Perkuat Kerjasama, Kepala Kantor DPD RI Aceh Kunjungin Museum Tsunami Aceh

Nasional

Pemkab Abdya Terima Penghargaan Penurunan Stunting

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Warga Ulee Kareng

Nasional

Hasil Akhir Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional  

Nasional

“Kado” HPN 2024 dari Jokowi: Graha Pers Pancasila dan Publisher Right

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!