KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:56 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

FARID ISMULLAH

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Foto : Humas KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Foto : Humas KPK).

Jakarta – KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tiga tersangka baru tersebut merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, kamis.

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama BS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Pusat Krisis Kesehatan untuk menjaga kesehatan Republik Indonesia, yang kedua AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, yang ketiga SW selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Asep menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, satu tersangka Ahmad Taufik berhalangan hadir. Dia juga mengatakan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2024.

Menetapkan 3 orang sebagai Tersangka yatu:

Satu : BS (BUDI SYLVANA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Dua : AT (AHMAD TAUFIK) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.

Tiga : SW (SATRIO WIBOWO) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Oktober 2024. Penahanan,” Ujarnya.

Konstruksi Perkara:

a. Pada Maret 2020, Sdr. SDK (SHIN DONG KEUN) selaku Dirut PT YS (Yonsin Jaya) selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT PPM (Permana Putra Mandiri) sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. PT GAI (GA Indonesia) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.

Baca Juga :  60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

b. Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid 19 membeli APD sebanyak 10.000 Pcs dari PT PPM (Permana Putra Mandiri), dengan harga Rp. 379.500/set.

c. Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 Provinsi, dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

d. Pada 22 Maret 2020, Sdr. SDK (SHIN DONG KEUN) & Sdr. SW (SATRIO WIBOWO) selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500rb set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.

e. Pada 23 Maret 2020, PT PPM & PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5% diberikan kepada PT PPM.

f. Pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Sdr HM (HARMENSYAH) selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan SW (SATRIO WIBOWO), agar diturunkan dari harga USD 60 menjadi USD 50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merk yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu
sebesar Rp 370.000. Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD 50/set (sekitar Rp700.000).

g. Pada tanggal 25 Maret 2020, PT EKI & PT YJ (Yonsin Jaya) melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp113 Milyar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai ijin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non PKP.

h. Pada 27 Maret 2020, Sdr. SW (SATRIO WIBOWO) menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, diantaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea.

Baca Juga :  KPK Angkat Suara Soal Megawati Masuk Target

i. Pembayaran pertama sebesar Rp10 Milyar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada Rekening BNI PT PPM, Dimana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

j. Pembayaran kedua sebesar Rp109 Miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada Rekening BNI PT PPM.

k. Di sisi lain, Sdr HM baru menunjuk Sdr. BS (BUDI SYLVANA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

l. Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM (Permana Putra Mandiri) sejumlah 5.000.000 Set dengan harga satuan USD 48,4, yang ditandatangani oleh Sdr. BS (Budi Sylvana) selaku PPK, Sdr. AT (Ahmad Taufik) selaku Dirut PT. PPM (Permana Putra Mandiri) dan Sdr. SW (Satrio Wibowo) selaku Dirut PT. Energi Kita Indonesia. Di mana dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut.

m. Pada tanggal 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan Surat Pemberitahuan kepada Direktur PT. PPM (Permana Putra Mandiri), bahwa sampai tanggal 15 April 2020 PT. PPM (Permana Putra Mandiri) telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan

n. Kemudian pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga, disepakati:

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

• Barang yang dikirim tanggal 27 April 2020 – 7 Mei 2020 dengan harga Rp. 366.850 dengan jumlah 503.500 set.

• Barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp. 294.000.

• Bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

“Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 Milyar (Rp 319.691.374.183,06). Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.” Terangnya.

Sebelumnya, ketiganya pun telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Senin (30/9).

Adapun kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis.

Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka sebelumnya. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020.

“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata Tessa kepada wartawan pada Rabu (3/7).

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka senilai Rp 30 miliar yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Nasional

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius

Nasional

KPU dan Bawaslu Diusulkan Gabung Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

Daerah

Perkuat sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Kunjungi BNN

Nasional

Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Alas

Hukrim

Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Internasional

Presiden Joko Widodo Ajak Negara Global South Perkuat Solidaritas Hadapi Tantangan Global

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!