Aceh Singkil – Muspika Kecamatan Danau Paris Fasilitasi Rapat Mediasi kepada kedua belah pihak terkait Peristiwa dilarangnya warga melintasi jalan umum diareal Hak Guna Usaha PT. Delima Makmur Aceh Singkil, Senin.
‘Rapat hari ini merupakan rapat fasilitasi mengenai terkait masalah persoalan pemortalan jalan diareal HGU,” Kata Camat Danau Paris, Bunggaran Tumangger, 30 September 2024.
“Dimana yang kita ketahui bersama bahwa persoalan ini sudah viral di media massa, peristiwa yang terjadi di Pos Cobra, Lae Paris Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kamis (26/09/2024) lalu.” Ujarnya.
Kesimpulan rapat pada hari ini (30/9), bahwa kami memberikan waktu 1 minggu kepada Pihak PT. Delima Makmur, terkait mengenai portal dan jalan tersebut dan Apakah portal jalan itu harus dibuka, atau tetap, tapi dengan pembatasan jam.” Tambahnya.
“Kami muspika masih menunggu jawaban surat tertulis dari pihak Perusahaan PT. Delima Makmur,” Pungkasnya.
Bunggaran Tumangger juga menyampaikan, Notulensi rapat tersebut, akan di laporkan kepada atasan atau pimpinan.
“Harapan saya semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.” Ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil Menyampaikan, Bahwa persoalan tersebut sudah diketahui oleh Pj. Bupati Aceh Singkil.
” Pak Pj.Bupati memerintahkan saya selaku kepala Dinas Perkebunan serta Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Aceh Singkil untuk memeriksa kelapangan,” Kata Zulkifli
“Kebetulan ada komunikasi dengan Camat, saya kira hari ini (30/9) turun kelokasi. Sebab, kalau menyangkut masalah status jalan, domain nya itu ada di Dinas PUPR, terkait Portal jalan itu domainya ada di Dinas Perhubungan.” Tambahnya.
Zulkifli juga menegaskan jika kehadiran mereka dalam rapat mediasi, hanya terkait budidaya perkebunanya.
“Dinas Perkebunan ini adalah sebagai pembina perkebunan kelapa sawit dan juga kelompok tani.” Imbuhnya
Zulkifli Mengungkapkan, Bahwa jalan di Pos Cobra tersebut masuk dalam kawasan HGU PT. Delima Makmur, sesuai RTRW Kabupaten Aceh Singkil, hal itu berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Aceh Singkil.
Dimana status jalan tersebut, adalah jalan alternatif penghubung antar kecamatan, Danau Paris dan Singkil Utara. Jadi yang lebih berkompeten untuk menjawab hal ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas PUPR.” Ucapnya
Dikarenakan saya juga tidak bisa terlalu jauh, karna hal ini bukanlah merupakan domain saya, untuk memberikan jawaban tersebut, mungkin pihak dari LSM, Wartawan, dan yang berhadir disini bisa menanyakan secara langsung.” Kata, Zulkifli
Zulkifli Menyebutkan, Tetapi paling penting disini, jadi jangan ada kejadian, kita seolah- olan mendiamkan dari Pemda. Tentunya hal itu tidak, kita berharap kepada perusahaan supaya dapat memberikan akses jalan pada masyarakat.
“Jadi kejadian beberapa hari lalu, saya harap jangan terulang kembali. Tentunya kita harus saling menjagalah, baik dari perusahaan dan petani untuk tetap saling menjaga sikap, dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama.” Ungkap, Zulkifli
“Kesannya jangan ada pihak yang dirugikan, mari saling menjagalah. Pihak perusahaan pun agar supaya lebih selektif. Sebab karna kehadiran perusahaan itu sendiri adalah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada diwilayahnya, begitu juga dengan warga agar tidak mengambil yang bukan haknya.” Jelas, Zulkifli
Kepala Desa Situbuh-tubuh Budi Tumangger, Kepala Desa Biskang yang diwakilkan oleh Sarianto, Para Tokoh Danau Paris dan Pihak Perusahaan PT. Delima Makmur dan Imron Sentosa Capah.
Diketahui rapat itu tidaklah resmi dikarnakan tidak adanya, baik undangan resmi, daftar hadir, dan berita acara, rapat itu merupakan inisiatif dari Muspika Kecamatan Danau Paris.
Rapat Muspika Kecamatan tersebut dipimpin langsung, Camat Danau Paris, H. Bunggaran Tumangger dikantor Kecamatan Danau Paris yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli dari perwakilan Pemda Aceh Singkil.
Serta Turut dihadiri saat rapat fasilitasi Mediasi, Kapolsek Danau Paris, IPDA. Ardiansyah. Danramil Danau Paris, Kapten Inf. Jhonny Edward Sihaloho, Imam Mukim Biskang, Pintar Berutu.
Editor: Amiruddin. MK