Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Atas Kesuksesan Program JAGA DESA - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 23 September 2024 - 17:56 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Atas Kesuksesan Program JAGA DESA

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama kanan) menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa di Kantor Kejaksaan Agung, 23 September 2024, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama kanan) menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa di Kantor Kejaksaan Agung, 23 September 2024, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas Dukungan Kejaksaan Agung RI dalam Mensukseskan Pembangunan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Senin.

Piagam penghargaan tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung, 23 September 2024.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan,” Kata Jaksa Agung.

Baca Juga :  Kejati Bali : Pemberantasan Korupsi adalah tanggung jawab bersama   

Sambungnya, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Adapun program Jaga Desa tersebut merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT,” Ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Kejagung RI Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah  

Diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya. “Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan. secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa.” ujar Menteri Desa PDTT.

Baca Juga :  Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Tak hanya itu, Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.

Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Sementara itu, dari jajaran

Kemendes PDTT turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam : Pemerintah Upayakan Fasilitasi dan Pengembangan Potensi Diaspora Indonesia

Pemerintah

PJ Gubernur Aceh Jamin Tamu PON XXI Aceh-Sumut 2024 Nyaman

Nasional

Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

Aceh Barat

Ini Upaya Pemkab Aceh Barat Untuk Tekan Laju Inflasi di Daerahnya

Nasional

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Mendes Makan Siang di Warung Rakyat

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh: Orang Bertaqwa adalah Agen Perdamaian

Pemerintah

Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!