Home / Aceh Timur / Daerah / Pendidikan

Kamis, 19 September 2024 - 10:46 WIB

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM

REDAKSI

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM.Foto.Dok:Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM.Foto.Dok:Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi SIGODAM untuk 21 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), acara tersebut digelar di Aula SD Negeri 2 Idi Rayeuk, Selasa (17/9).

Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, Muslim Z, SPd, MPd didampingi oleh Kabid PSD, Thamrin, SPd, MPd, beserta Ismail dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur yang bertindak sebagai teknisi aplikasi SIGODAM.

Baca Juga :  Balihonya Dirusak,Ini Tanggapan Haji Sulaiman (Tole) Calon Bupati Aceh Timur 

Dalam sambutannya, Muslim mengatakan bahwa aplikasi SIGODAM bertujuan untuk memperbarui sistem basis data yang digunakan dalam proses pembelajaran, terutama terkait pelaporan kinerja sekolah, baik dari segi kondisi guru maupun peserta didiknya.

“Kami berharap aplikasi SIGODAM yang telah dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur dapat diimplementasikan dengan baik di semua satuan pendidikan dasar dan menengah,” ujar Muslim.

Baca Juga :  Aceh Barat Digagas Jadi Daerah Penanggulangan Kemiskinan

Sementara, Plt, Kabid PSD Thamrin menyampaikan, bimtek aplikasi SIGODAM ini diikuti oleh para kepala sekolah dan operator dari 21 SD, dengan tujuan memberikan pemahaman dan kemampuan teknis dalam jangka pendek.Kamis (19/9/2024).

“Kegiatan ini merupakan salah satu hasil dari Program Pelatihan Kepemimpinan (PIM) III,” papar Thamrin.

Baca Juga :  Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Dijelaskan bahwa, implementasi aplikasi SIGODAM memiliki dasar hukum, berdasarkan, (1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. (3). Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 420/322/2024 tentang Penerapan Sistem Integrasi Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Sekolah Dasar dan Menengah (SIGODAM).Pungkasnya.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Aceh untuk Tunas Bahasa Ibu

Aceh Timur

Cabor Sepak Takraw Putri Aceh Timur Taklukkan Tim Putri Bener Meriah 2-0

Daerah

Perguruan Tinggi Al Washliyah Wisuda 130 Sarjana

Daerah

Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat dan Pj Ketua Dekranasda Kunjungi Usaha Rumah Tangga di Gampong Kuala Bubon

Daerah

Cut Nyak Dhien Raih Juara III Lomba Cerpen Hari Bhayangkara

Daerah

PJ Bupati Simeulue Tunjuk Dodi Jadi Plt Sekda dan Novikar Plt Kepala Bappeda

Daerah

Polres Pidie Jaya Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM