JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 17 September 2024 - 19:05 WIB

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana (Tengah). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana (Tengah). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Selasa.

“Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kata JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulis, 17 September 2024.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Sambungnya, Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca Juga :  Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi "Raf " Berakhir di Kantor Polisi

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca Juga :  Kejagung RI Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah  

– Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” Tutup JAM-Pidum.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Persilakan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 melalui Pergub

Nasional

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Inovasi Terbaik Pendataan Keluarga 2021

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Hukrim

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Nasional

Pj Bupati Aceh Besar Hadir dan Terima Arahan Presiden Jokowi di IKN

Nasional

Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

Nasional

Kapolda Aceh Antar Presiden Jokowi Pulang Via Bandara Malikussaleh

Nasional

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) Kembali Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!