Aceh Singkil – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kontraktor Pelaksana dapat mengejar ketertinggalan sisa waktu pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Peneyebrangan Pulau Sarok Aceh Singkil yang dilaksanakan oleh PT.UMEGA PRATAMA Nilai Kontrak Rp 57.332.161.000, Senin.
“Kepada PPK Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan diminta serius melakukan monitoring mengingat pada bulan September sudah masuk musim hujan sering terjadinya cuaca ekstrim tingginya pasang dan gelombang laut sangat mempengaruhi kerja dilapangan,” Kata Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar kepada Kantor Berita NOA.co.id, 16 September 2024.
Sambungnya, melihat dari masa berakhirnya Kontrak yaitu akhir sepetember 2024 sangat kecil peluang paket ini dikerjakan tepat waktu.
“Sesuai aturan yang sudah dituangkan dalam kontrak maka pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dipastikan putus kontrak selanjutnya masuk Daftar Hitam LKPP Nasional,” Tutupnya.
Sebelumnya, dikutip dari Ajjn.net (17/5/2024), Proyek Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Pulau di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil yang menelan anggaran APBN sebesar Rp 57 miliar lebih, diprediksi tidak selesai tepat waktu.
Proyek Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Pulau Singkil tersebut dikerjakan oleh PT Umega Pratama, bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan Aceh, Abdurrani, mengatakan dia bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II A Aceh, Tofan Muis, telah meninjau langsung ke lokasi pekerjaan pelabuhan empat hari lalu.
“Pekerjaan proyek tersebut terhambat karena anggaran belum turun. Hingga hari ini progressnya baru berjalan 40 persen dan sisa masa pekerjaan enam bulan lagi,” kata Abdurrani.
Abdurrani mendesak pihak pelaksana mempercepat pekerjaan dengan cara menambah tenaga pekerja, alat-alat dan menyediakan material di lokasi pekerjaan.
“Melambatnya pekerjaan ini disebabkan masalah finansial yang dialami oleh pelaksana, belum mendapatkan pinjaman dari Bank BSI Aceh, saat ini dana masih dalam proses,” kata Abdurrani.
Abdurrani menegaskan jika dalam waktu enam bulan berjalan pekerjaan tidak diselesaikan atau progresnya tidak tercapai, maka BPTD Kelas IIA Aceh akan memutuskan kontrak dan Perusahaan Pelaksana akan diblacklist.
“Kontrak kerja berakhir pada akhir November 2024 ini,” ujarnya.
Seorang pekerja proyek Pelabuhan Penyeberangan Singkil, Soni, dikonfirmasi AJNN membenarkan pekerjaan tersebut mengalami kendala keuangan dan baru dikerjakan 40 persen.
“Apa yang disampaikan pak Abdurrani, ya itulah dia. Kami terima aja, saya tidak bisa banyak berkomentar lebih karena saya bukan orang kantor saya honor disini,” ujarnya
Editor: Amiruddin. MK