Bupati Aceh Barat Ingatkan ASN dan THL untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat / Politik

Senin, 16 September 2024 - 10:05 WIB

Bupati Aceh Barat Ingatkan ASN dan THL untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

REDAKSI

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Hidayat Isa, SE. Foto: ist

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Hidayat Isa, SE. Foto: ist

Meulaboh – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Effendi, melalui juru bicaranya, Hidayat, SE, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dalam Pilkada yang akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Walikota tersebut, integritas proses demokrasi menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikannya kepada media ini Senin, (16/09/2024) di meulaboh

Baca Juga :  Tu Sop Segar Bugar Saat Terima Tamu

Hidayat menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 800/682 tentang Netralitas Bagi ASN dan THL, tertanggal 11 September 2024. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN dan THL diminta untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Aturan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pasangan calon melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa dalam kampanye,” kata Hidayat

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Barat Resmi Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Instansi

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik selama pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh politik dan intervensi dari partai atau golongan manapun. Oleh karena itu, ASN dan THL di Aceh Barat diharapkan tetap menjaga sikap netral guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur dan adil.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Barat Istruksikan Sekda Untuk Sidak ASN di Lingkungannya, Ada Apa?

Hidayat kemudian menegaskan pentingnya peran ASN dan THL dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas, serta berharap mereka dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024, tandasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Politik

Bustami Hamzah Besuk Remaja yang Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Tawarkan Biayai Pengobatan

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tegaskan Wisma dan Pelaku Prostitusi Akan Ditindak Tegas

News

Prof Syamsul Rijal: Calon Pj Gubernur Aceh Harus Mampu Mengolah Masalah Menjadi Solusi

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Hadiri Pembukaan Tenis PTWP Aceh Cup tahun 2023

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Zona Hijau Kualitas Tinggi 

Nasional

Pesan Menko Hadi Tjahjanto Pada Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Papua

Aceh Barat

Wakili Pj Bupati, Sekda Marhaban Lepas Duta Tani Aceh Barat Menuju Penas KTNA di Padang

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan ZIS Puluhan Ribu Penerima yang Tersebar di 12 Kecamatan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!