Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 14:38 WIB

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

REDAKSI

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Pidie, H. Jamaluddin Di Posisi Teratas

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Baca Juga :  2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  1.408 Hewan Kurban Disembelih di Banda Aceh

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pidie Cek Lokasi Kebakaran Hutan

Daerah

Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat Kirimkan Peserta O2SN

Daerah

Camat Muara Tiga Tutup Sejumlah Perlombaan HUT Kemerdekaan RI

Daerah

Pertemuan di ESDM Aceh, Ini Penjelasan Pertamina Terkait Antrean BBM di SPBU

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

Daerah

Akhir Tahun 2024, Baitul Mal Pidie Jaya Salurkan Zakat Dan Infak