Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 3 September 2024 - 11:52 WIB

Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

FARID ISMULLAH

Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh saat di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Singkil, Senin (2/9/2024). (Foto : Kejari Aceh Singkil).

Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh saat di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Singkil, Senin (2/9/2024). (Foto : Kejari Aceh Singkil).

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tahap penyidikan terhadap “A.S” sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023, Senin.

“Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”
Kata Kasi Intelijen, Budi Febriadi, 2 September 2024.

Baca Juga :  Kejati Bali : Pemberantasan Korupsi adalah tanggung jawab bersama   

Sambungnya, penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta
Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

“Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan sangkaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,” Ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Kita Tidak Boleh Kalah Dengan Koruptor

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu - Sabu

“Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Aceh Selatan Tutup Kegiatan Manasik Haji

Daerah

Pj Bupati Perempuan Satu-satunya di Aceh, Fitriany Farhas: Perempuan Harus Mengambil Peran dalam Membangun Daerah

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Langsung Bakti Kesehatan dan Makan Gratis dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Program Itikaf, Ratusan Personel Dilibatkan

Daerah

Mobil Dinas Pj Bupati Simeulue Siap Layani Antar Pengantin

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Daerah

DPW-ILUNI-UNP dan DPW-ILUNI FT-ACEH Periode 2023-2028 Dikukuhkan

Daerah

Aksi Aceh Peduli Palestina Dimulai, Kadisbudpar Donor Perdana, Libatkan Mahasiswa Unida

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!