Home / Ekbis / Nasional / Pemerintah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

FARID ISMULLAH

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten di gedung DPR, Selasa (27/8/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten di gedung DPR, Selasa (27/8/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Menurutnya, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Komitmen Kemenkumham Aceh Sukseskan Pelatihan Coaching & Mentoring BPSDM Hukum dan HAM

Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.

Hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Menkumham mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima DIM yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPA Tahun 2025

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.

Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor. Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh

RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ketua Komisi VI DPRA Ajak Da’i Aceh Aktif Berdakwah di Medsos

Ekbis

BSI Adakan Pasar Murah 1.000 Paket Sembako

Pemerintah

Plt Sekda Aceh Pimpin HUT KORPRI ke-53

Ekbis

Jangan Khawatir, Bank Aceh Fasilitasi Penarikan Tunai Semua Kartu ATM Selama PON!

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Pemerintah

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Buka Musrembang Penyusunan RKPD Kabupaten tahun 2024