Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 11:37 WIB

Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

FARID ISMULLAH

Ditjen AHU bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh menyelenggarakan Diskusi Teknis dalam rangka peningkatan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024). (Foto : Humas Kanwil kemenkumham Aceh).

Ditjen AHU bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh menyelenggarakan Diskusi Teknis dalam rangka peningkatan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024). (Foto : Humas Kanwil kemenkumham Aceh).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis menyampaikan bahwa profesi penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antar negara, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).

“Profesi untuk penerjemahan dokumen dalam berbagai bahasa, merupakan profesi yang sangat menjanjikan, penerjemah tersumpah mengemban tugas dan fungsi yang berbeda dari penerjemah biasa pada umumnya, dimana hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal menjadi bukti yang harus diakui kebenarannya,” ujar Junarlis.

Baca Juga :  Anak Petani Nagan Raya Lulus Catar Akpol Tingkat Daerah

Kemenkumham Aceh menyambut gembira atas dilaksanakannya kegiatan diskusi teknis ini, mengingat arti penting layanan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen-dokumen dari dalam negeri dan akan digunakan di luar negeri, ataupun sebaliknya.

“Besar harapan saya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan penerjemah tersumpah, sehingga nantinya Provinsi Aceh dapat memiliki penerjemah tersumpah sehingga memudahkan masyarakat pengguna layanan penerjemah tersumpah di Aceh,” harap Junarlis.

Baca Juga :  Warga Rukoh Temukan Kerangka Manusia Saat Gali Pondasi

Diskusi teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Para peserta akan membahas berbagai topik terkait dengan penerjemah tersumpah, seperti persyaratan pengangkatan, kode etik, dan standar penerjemahan.

Sementara itu, Analis Hukum Muda Ditjen AHU Endah Widyaningsih selaku narasumber berharap diskusi teknis ini dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Aceh.

Baca Juga :  Calon Purnabakti Kemenkumham Aceh Mengikuti Pembekalan

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan terobosan baru dalam meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Aceh, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutur Endah.

Peserta diskusi teknis tersebut terdiri dari akademisi yang berasal dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Abulyatama Aceh dan Universitas Terbuka.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

Daerah

Syiarkan Musywil, Muhammadiyah Bireuen Gelar Jalan Santai

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10

Aceh Barat

BPS Aceh Barat Evaluasi Petugas Pendataan SEP 2024

Daerah

77 Pemuda Dapat Beasiswa VGSA Pengembangan Skill dari Diskominsa Pidie

Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Tuntas Bangun 13 Ruas Jalan pada Triwulan II

Daerah

Masyarakat Sambut Hangat Kedatangan Aminullah di Aceh Timur

Aceh Barat

Diwakili Sekda Aceh Barat, Pj Bupati Mahdi Serahkan Raqan Pertangungjawaban APBK Aceh Barat 2023

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!