Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:57 WIB

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi

DEDI SAPUTRA

Anggota Polsek Darul Aman,Amankan pelaku pengancaman.

Anggota Polsek Darul Aman,Amankan pelaku pengancaman.

Aceh Timur –Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Selasa, (13/08/2024) siang mengamankan JF, 38 tahun warga Kecamatan Darul Aman terduga pelaku pengancaman terhadap rumah, MA, 46 tahun warga Kecamatan Darul Aman yang merupakan abang ipar dari JF.

Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri, S.H. mengatakan, peristiwa ini bermula saat JF mendatangi rumah MA untuk mencari keberadaan PU, 17 tahun yang merupakan anak perempuan MA dimana JF meminta pulang ke rumahnya namun PU lebih memilih tinggal di rumah neneknya.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Malam dan Razia

“Tanpa diketahui apa penyebabnya, JF mengamuk dan membakar gubuk yang berada di kebun milik MA. Sebelum pergi JF kembali mendatangi rumah MA dan mengancam akan membakar rumah MA. Merasa terancam atas perbuatan JF, kelurga MA melaporkan kejadian itu ke Polsek Darul Aman.” Ungkap Kapolsek, Rabu, (14/08/2024).

Dari laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap JF dan berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya.

Baca Juga :  Penuhi Kuota dan Keterwakilan Perempuan, PKS Pidie Daftar Bacaleg ke KIP 

Saat mengamankan JF, anggota Polsek Darul Aman memperoleh informasi dari warga setempat yang menyebutkan dimana rumah JF sering kedatangan warga yang tidak dikenal oleh masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah JF dan ditemukan; dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu sisa pakai; tiga buah korek api; satu buah kaca firex; satu buah bong; satu buah sedotan ukuran kecil dan dua unit handphone.

Baca Juga :  Layanan VOA (Visa On Arrival) BSI Aceh Ramai di Kunjungi Turis Mancanegara

“Setelah diinterogasi, JF membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengancaman terhadap keluarga MA serta membakar gubuk milik MA dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut anggota kami membawa JF dan barang bukti ke Polsek Darul Aman yang selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.” Terang Syamsul Bahri.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Daerah

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Daerah

Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Terima Rombongan Kirab Api PON di Pendopo

Aceh Barat

BPS Aceh Barat Evaluasi Petugas Pendataan SEP 2024

Daerah

Wartawan Lhokseumawe – Aceh Utara Donor Darah

Aceh Barat

Kadis PUPR Aceh Barat Terima Penghargaan HUT Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!