Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 22:56 WIB

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

REDAKSI

ES tersangka Kasus Judi Online saat di amankan oleh Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

ES tersangka Kasus Judi Online saat di amankan oleh Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

Suka Makmue – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka berinisial ES (27) kasus judi online dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 9 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka ES berserta barang bukti itu diterima oleh Musa Krisna Putra, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Baca Juga :  Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani membenarkan adanya penyerahan satu orang tersangka judi online (Judol) ke Jaksa.

“Ia benar, tersangka ES yang merupakan warga Darul Makmur, Nagan Raya, telah diserahkan ke Jaksa pada Jumat siang tadi,” kata Iptu Vitra Ramadhani.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Dijelaskan, tersangka ES terjerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terjerat Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Nomor: BP/26.a/VII/RES.1.12./2024/Reskrim, tanggal 24 juli 2024 yang diterima oleh JPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Ambil Langkah Tegas Antisipasi Judi Online

Tambah Iptu Vitra, barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai (saldo) Rp.224.099.00 (dua ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah) didalam situs MAHONI88, dengan nama akun saebah milik ES dan satu lembar screenshot akun saebah.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi
Polisi

Hukrim

Pesta Miras, Tujuh Wanita Aceh Diamankan

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Aceh Barat Daya

Mantan Penerangan GAM Dukung Pemanggilan Oknum Keuchik 

Hukrim

Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!