WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:43 WIB

WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

FARID ISMULLAH

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers penangkapan WNA asal Maladewa di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/8/2024). (Foto : Humas Imigrasi Sabang)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers penangkapan WNA asal Maladewa di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/8/2024). (Foto : Humas Imigrasi Sabang)

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa yang memasuki dan menetap di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Tersangka berinisial AS, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Maladewa. Karena pro justisia, tersangka kita titip di Rutan Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di Kota Sabang, Kamis.

Muchsin menjelaskan WNA asal Maladewa tersebut diamankan petugas Imigrasi Sabang saat melakukan pengawasan orang asing di kawasan destinasi wisata Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024.

Baca Juga :  Kemala Run 2024: Seorang Polwan Polda Aceh Raih Juara III Kategori 10 Km

Diketahui WNA tersebut telah memasuki wilayah Indonesia sejak akhir 1990 dan menetap di Bali, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Sabang sekitar setahun terakhir.

Kepada Imigrasi Sabang, AS tidak dapat menunjukkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sehingga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian.

Di tangan tersangka, petugas Imigrasi juga mengamankan dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka serta tanda izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka.

Baca Juga :  321 Kendaraan Dinas di Abdya Tak Bayar Pajak

“Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian,” katanya.

Menurut Muchsin, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang asing yang masuk dan atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto dan Kajari Aceh Besar Resmikan Sumur Berkah Adhyaksa di Meunasah Mesjid Lampuuk

Saat ini, berdasarkan data Imigrasi Sabang, terdapat sebanyak 14 orang WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan enam orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di wilayah Pulau Weh Sabang

Menurut Muchsin, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia.

“Dengan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Hukrim

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Daerah

Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Hukrim

Kejati Bali : Pemberantasan Korupsi adalah tanggung jawab bersama   

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Daerah

Kasatresnarkoba : Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan   

Aceh Barat

Aidil Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Prima DMI Aceh Barat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!