Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

DEDI SAPUTRA

kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online, Jum’at (9/8/2024).

Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.”Akhir-akhir ini Judi Online memang marak terjadi, apalagi Judi Online tidak mengenal umur. Jadi minta tolong diharap kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pesan Meurah Budiman Saat Lantik 14 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial UPT Keimigrasian

Untuk itu, Kasat Reskrim berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sesuai penggunaannya.

Baca Juga :  Predikat Sangat Bagus, Bank Aceh Raih Penghargaan Infobank Award 2023

“Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online,” tegas Kasat Reskrim.

Masih lanjutnya juga mengatakan, Polisi terus memberikan warning agar tidak ada warga yang melakukan tindak pidana tersebut judi online.

“Kepada para orangtua, kita juga minta lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka,”ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pj Walikota Subulussalam Ungkap Tugasnya yang Utama

Lebih jauh, Kasat Reskrim menegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.pungkas kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Kombatan GAM Wilayah Teupin Raya Dukung Rencana Pemerintah

Aceh Timur

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Daerah

JMSI Aceh Serahkan Kue Ulang Tahun ke-40 untuk Semen Andalas

Daerah

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Daerah

Sertijab Kepala Bapas Kelas I Banda Aceh  

Hukrim

KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

Daerah

Pj Wali Kota Ajak MPU Bersinergi Membangun Kota

Daerah

Terima Sertifikat Dewan Pers, FA NEWS Resmi Terverifikasi Administrasi dan Faktual 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!