Banda Aceh – Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Aceh singkil (HIMAPAS) mengecam keras atas kemenangan Nyak Ayu Saree yang merupakan transpuan Asal Aceh terkait kontes kecantikan waria (Miss Beauty Star 2024) di Jakarta.
Sapriadi Pohan, selaku ketua HIMAPAS mengatakan jika Aceh memiliki aturan penerapan syariat Islam.
“Syariat Islam di Aceh sangat jelas, melarang dan menentang kehadiran serta aktivitas Waria sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam,” Kata Sapriadi kepada Kantor berita NOA.co.id, Selasa 07 Agustus 2024.
Sambungnya, Berdsarkan aturan-aturan tersebut HIMAPAS meminta pemerintah aceh agar segera mencari solusi persoalan tersebut, dikarnakan telah mencoreng marwah rakyat aceh.
“kami meminta pemerintah aceh segera supaya memanggil panitia tersebut,” Tegasnya.
HIMAPAS sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meruntuhkan martabat Aceh.
“Maka dari itu apa bila persoalan ini tidak dituntaskan, kami akan turun kejalan melakukan Aksi bersama rekan-rekan mahasiswa yang lainnya,” Tutup Sapriadi.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan acara kontes kecantikan transgender wanita-pria atau waria di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah kontestan yang diduga transgender tampak berlenggang di panggung selayaknya tampil dalam sebuah ajang kecantikan. Para kontestan itu juga tampak memakai selempang yang bertuliskan asal daerah mereka.
Masih dalam unggahan itu, juga terlihat sebuah foto yang memperlihatkan pemenang dari ajang tersebut. Pemenang pun tampak diberikan mahkota dan selempang bertuliskan ‘winner’.
Kini Polisi berencana meminta keterangan dari pihak penyelenggara hingga hotel untuk mengusut acara kontes kecantikan transgender itu.
“Saat ini Polres Jakpus sedang melakukan pendalaman terhadap penanggung jawab tempat hotel, penanggung jawab acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (6/8).
Editor: Amiruddin. MK