Warga Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi  - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Daerah

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:56 WIB

Warga Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi 

Teuku Nizar

Seribuan warga Abdya menyerbu PT CA di Babahrot. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Seribuan warga Abdya menyerbu PT CA di Babahrot. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Seribuan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi komplek PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot, Senin (5/8/2024).

Serbuan masyarakat tersebut guna membagikan lahan Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT perkebunan sawit tersebut sekaligus memasang patok pembatas.

Asisten Perkebunan (Askep) PT. Cemerlang Abadi, M. Anis yang dihubungi wartawan dari Blangpidie, membenarkan massa yang datang dengan mengunakan roda dua dan empat memasuki lahan HGU perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Mereka sekarang dalam komplek PT CA, membagi-bagikan lahan dan memasang patok pembatas,” katanya.

Baca Juga :  Hewan Betina Boleh Dikurban? Begini Penjelasan Abah Junaidi

Ia juga mengaku pihaknya tidak bisa ke lokasi itu, karena jumlah massa yang cukup banyak.

“Kami tidak bisa kelokasi mereka cukup ramai,” sebutnya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim AKBP Erjan Dasmi, juga membenarkan kejadian ini.

“Mendengar informasi itu, kami langsung turun lapangan untuk memantau dan melakukan pengamanan agar tidak terjadi keributan,” kata Erjan.

Saat ini, katanya ada sekitar 150 personel Polres Abdya memantau pergerakan massa di lapangan.

Baca Juga :  Istri Pj Bupati Pidie Resmikan Rumah Nek Nurmi

“Personil kita siagakan untuk menghindari terjadinya konflik sesama warga dan perusahaan,” singkatnya.

Untuk diketahui lahan HGU PT CA tersebut saat ini dalam proses penyitaan pihak Kejaksaan karena tersandung kasus hukum yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA sebelumnya memiliki HGU di Gampong Cot Seumantok dan sekitarnya lebih kurang seluas 7000 hektar. Izinya berakhir 2017 lalu.

Dari 2017 hingga 2024 ini proses perpanjangan izin terhambat lantaran timbulnya perkara berlarut antara pihak perusahaan dengan Pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Gelar Kejurprov Balap Motor IMI

Saat itu pihak Kementerian ATR/BPN hanya memberikan perpanjangan izin HGU sekitar 2000 hektar. Sisanya untuk kebun plasma dan program objek reforma agraria (TORA).

Entah apa penyebabnya, namun hingga sudah lima tahun berlalu, Pemerintah daerah belum melaksanakan program yang sudah lima tahun di nantikan oleh masyarakat itu.

Bahkan warga sudah berulang kali melakukan demo dan unjuk rasa menuntut agar lahan bekas HGU segera di distribusikan untuk program TORA tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Popda Aceh Timur Berakhir, Pj. Sekda Aceh Timur Mengalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Daerah

Respon Cepat Pangdam Iskandar Muda, Perintahkan Dandim 0115/Simeulue Bantu Penanganan Kebakaran

Daerah

Pantau Layanan Mudik, Ombudsman Ingatkan Wajib Ada Layanan Khusus 

Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Minta ASN Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik

Daerah

DPP Pemuda Aceh Bersatu Harap Mendagri Restui Wahyudi Sebagai Pj Bupati Pidie

Aceh Barat Daya

Babinsa Bantu Tangani Lalulintas Dilokasi Banjir

Daerah

Pelatihan Ekonomi Kreatif untuk Fotografer di Banda Aceh