Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:53 WIB

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

REDAKSI

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DSH kasus Kredit BRIguna secara fiktif. Foto: Net

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DSH kasus Kredit BRIguna secara fiktif. Foto: Net

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur, telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Sebelumnya, Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

Adapun peran Tersangka DSH, selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Baca Juga :  Berzina Dengan Adik Kandung, Mahasiswi di Pidie Dilaporkan Sepupu Ayah Kandung

Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Hukrim

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!