Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Peristiwa

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:22 WIB

Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang

REDAKSI

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Sabang – Kebakaran lahan terjadi di Kota Sabang pada hari Rabu (31/7/2024) pukul 21.40 WIB. Kebakaran tersebut berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektar.

“Kebakaran lahan yang terjadi masih dalam tahap penyelidikan. Petugas masih belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Fadmi Ridwan di Banda Aceh dalam laporannya.

Baca Juga :  Tour de Sabang 2024: Petualangan Seru Weng Bacut Community di Ujung Sumatera

Menurut laporan Pusdalops BPBD Sabang, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektar. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang.

Dalam upaya penanganan karhutla ini petugas piket BPBD Kota Sabang yang dipimpin oleh Kabid Kedaruratan menurunkan armada damkar ke lokasi kejadian.

“Tim turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil suplai air dikerahkan ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Saat ini, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Kendala yang dihadapi adalah jarak dari titik api yang terlalu jauh, sehingga mempersulit proses pemadaman.

Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Belum Padam

Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Daerah

Ancam Bunuh Wartawan, PWI Pidie Kecam Tindakan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Pidie

Peristiwa

Diduga Tersengat Listrik, Seekor Gajah Ditemukan Mati di Kebun Warga Aceh Tengah

Nasional

Hujan Deras Guyur Aceh Tenggara, 4 Kecamatan Terendam Banjir

Peristiwa

Polisi Berikan Pesan Penting kepada Satpam Suzuya Lhokseumawe

Peristiwa

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe

News

Diduga Tersengat Listrik, Seorang Warga Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

News

Kepala BNNP Aceh Lantik Kombes Zahrul Bawadi Sebagai Kepala BNNK Banda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!