JAM Pidsus Hebat, Bernyali Besar Usut Mega Korupsi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:39 WIB

JAM Pidsus Hebat, Bernyali Besar Usut Mega Korupsi

REDAKSI

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febri Ardiansyah. Foto: NOA.co.id

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febri Ardiansyah. Foto: NOA.co.id

Jakarta – Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara bidang hukum ini.

Seiring kinerja yang dihasilkan membaik, khususnya dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan RI justru banyak mendapatkan tekanan dan serangan dari pihak-pihak yang selama ini merasa dirugikan, khususnya oknum koruptor.

Kejaksaan justru memperoleh dukungan agar Kejaksaan tidak gentar dan semakin solid dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Banyak elemen masyarakat memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengusut dugaan mega korupsi.

Masyarakat memuji komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Jaksa Agung : PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

Nyali ST Burhanuddin patut dipuji atas komitmennya penegakan supremasi hukum pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus mega korupsi selama ini.

Terbaru, dugaan korupsi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung yang menjerat banyak tersangka. Kerugian keuangan negara korupsi ini fantastis, mencapai Rp.300 T.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febri Ardiansyah dan jajarannya dalam penanganan perkara tambang timah ini dinilai mampu menghadirkan wajah penegakan hukum Kejaksaan tanpa pandang bulu, profesional dan berintegritas.

Masyarakat secara luas, khususnya penggiat anti korupsi terus mendukung kinerja JAM Pidsus Febri Ardiansyah dan timnya maju terus pantang mundur.

Baca Juga :  Selamat! Gampong Nusa Juara 1 Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Sebab, perlu dipahami bersama bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan, JAM Pidsus tersebut merupakan penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.

Masyarakat mengawal dan memastikan juga bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas.

Memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, on the track, due proses tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan tetap humanis berhati nurani serta menjunjung tinggi hak hak azazi manusia.

Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu atau beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu perorangan dan atau badan hukum atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat.

Baca Juga :  Rohingya Berpotensi Mengancam Kedaulatan dan Keamanan Negara  

Bentuk perbuatan korupsi berupa penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuangan masyarakat.

Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, korupsi kecil-kecilan, korupsi kakap dan korupsi politik.

Korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.

Korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Nasional

Kapuspenkum Kejagung RI : Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Memberantas Korupsi

Ekbis

Bisnis Pembiayaan Emas BSI Melesat 30%

Nasional

PLN Goes to School, Siswa SMAN 1 Bandar Bener Meriah Belajar Kelistrikan

Nasional

Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI, Menko Polhukam: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdiannya

Nasional

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rumah Layak Huni Tanpa Plank

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!