Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 29 Juli 2024 - 09:24 WIB

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

REDAKSI

Gedung Pelatihan Ie Meule. Foto: NOA.co.id

Gedung Pelatihan Ie Meule. Foto: NOA.co.id

Sabang – Masyarakat Gampong Ie Meule Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, mendesak Kejaksaan Negeri Sabang segera ungkap dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Pelatihan pada tahun 2022 yang anggarannya bersumber dari dana pokir salah satu oknum anggota DPRK Sabang.

Beredar isu, untuk pembangunan infrastruktur tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2022.

Anehnya hingga kini gedung dimaksud tak kunjung difungsikan. Seharusnya fasilitas seperti itu digunakan untuk pelatihan-pelatihan yang berguna bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, aku seorang sumber yang merupakan tokoh masyarakat Ie Meule.

Baca Juga :  Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

“Setahu kami, fasilitas pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya (Minggu, 28 Juli 2024).

Dikatakan pula, kini isu gedung pelatihan Ie Meule telah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan warga Gampong dan sekitarnya.

Sebut pria paruh baya yang meminta dirahasiakan identitasnya itu, banyak orang menduga bahwa proyek ini dipenuhi kepentingan pribadi anggota DPRK yang masih aktif tersebut.

Tanah yang dijadikan lokasi pembangunan gedung pelatihan tersebut pun adalah milik pribadi anggota DPRK yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

“Sebagai warga Desa Imeule kami tahu persis bahwa tanah di lokasi pembangunan adalah milik pribadi Dia,” lanjutnya.

Namun, yang jadi pertanyaan, apakah legal penggunaan dana pokir seperti yang dilakukan itu. Karena dari sudut pandangnya, tindakan anggota DPRK Sabang ini telah melanggar peraturan.

Sebagai masyarakat, ia mengaku sangat kecewa terhadap perbuatan tidak transparan ini dan mengharapkan perhatian khusus Kejari Sabang terhadap program dimaksud agar tidak disalahgunakan.

“Kami sangat kecewa terhadap perbuatan oknum dewan yang demikian. Dengan jabatan sebagai perwakilan masyarakat yang duduk di gedung terhormat seharusnya oknum itu tidak menjadikan kesempatan yang tidak baik,” tambahnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Karena itu, Ia sungguh-sungguh mengharapkan atensi Kejari Sabang bertindak tegas dalam menangani kasus ini demi terungkapnya kebenaran, tegaknya keadilan dan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Hingga berita ini tayang, awak media masih belum memperoleh konfirmasi anggota DPRK dimaksud dan Kejari Kota Sabang.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Hukrim

Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Hukrim

Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Aceh Barat Daya

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!