Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:15 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

REDAKSI

Tiga tersangka memperlihatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe.Foto: dok Polres Lhokseumawe

Tiga tersangka memperlihatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe.Foto: dok Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aceh Timur pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni FR  (38), AN (36), dan BR (43), ketiganya warga Aceh Timur.

Baca Juga :  Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Penangkapan tersebut, kata Yudi, dilakukan bearawal atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Yudi, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mengetahui jejak dua tersangka di sebuah pondok, di Gampong Keude Peureulak.

Saat sedang transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.

Baca Juga :  Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

“Berdasarkan hasil interogasi, FR dan AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR untuk dijual,” kata Yudi, Ahad, 28 Juli 2024.

Kemudian, kata Yudi, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Gampong Keude Peureulak, dan BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan berada di Malaysia.

Baca Juga :  POPDA XVII Ditutup, Aceh Barat Masuk 10 Besar

Usai ditangkap, tiga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Hukrim

Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Daerah

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!