Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:54 WIB

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

REDAKSI

Kejaksaan Pidie Jaya saat melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Kejaksaan Pidie Jaya saat melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan tersangka atas perkara tindak Pidana Korupsi terhadap dana Bantuan operasional sekolah (BOS) pada sekolah SMP N 1 Bandar Dua Pidie Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini, Jum’at (26/7/2024).

“Bahwa Pada hari Senin, 25 Juli 2024 dikantor Kejaksaan Negri Pidie Jaya, telah dilakukan Penetapan tersangka dengan inisial HD, pada perkara dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMP N 1 Bandar Dua, Pidie Jaya tahun anggaran 2019-2022 berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : PRIN-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gelar Rapimda SEMMI di Aceh Timur, PW SEMMI Aceh bakal Bahas ini

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kejaksaan negeri Pidie jaya sejak tahun 2023, dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) dimana perbuatan tersangkadalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis.

Baca Juga :  LSM PuTra : Terkait Putusan MK, Kami Apresiasi Kinerja panwaslih Pidie Jaya  

Berdasarkan dari itu, Tersangka dengan insial HD Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hal ini, tersangka tidak dilakukan penahanan kurungan dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sehat dan juga tersangka juga koperatif selama masa pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Tinggi Lantik Tiga Hakim Tinggi

Hafrizal mengatakan, Sebagai langkah dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka sebagai tahan kota atau sebagai tahanan rumah.

“Kejaksaan Pidie Jaya juga melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka, sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan dimana yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga dan merawat alat tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Risssan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Desa di Aceh Singkil

Daerah

Kabid Propam Polda Aceh: Kedisiplinan dan Profesionalisme Harus Dijaga!

Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Minta ASN Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Aceh Besar

Peringati Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Gabungan

Daerah

The Face Dance Off Aceh Siap Hentakkan Kota Tua Jakarta

Daerah

Himpunan Mahasiswa Asrama Abdya (HIMASDA) Tetap Netral Dalam Pilkada 2024

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!