Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:09 WIB

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin

REDAKSI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Banda Aceh – Kemlu RI melalui KBRI Yangon tengah menangani nelayan Aceh Timur yang dilaporkan terdampar di Perairan Myanmar.

“KBRI Yangon berdasarkan koordinasi dengan Dit.Konsuler MOFA MM, izin konsuler akses telpon kepada 7 nelayan Aceh disampaikan MoHome Affair (MOHA) ke MOFA kamis (18/7) dan Kemungkinan akses telpon dapat dilakukan per Senin (22/7), MOFA MM akan kirim nota diplomatik segera setelah menerima surat terkait hal tersebut dari MOHA,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 20 Juli 2024.

Sambungnya, Judha mengatakan jika Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI di Yangon Yangon merencanakan pemberian bantuan konsumsi terhadap nelayan aceh yang terdampar di Myanmar.

Baca Juga :  Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

“Pemberian bantuan makan sebesar MMK 60 ribu / hari / 7 pax (2 kali makan/ hari), setiap 10 hari, yang akan dikoordinasikan dengan warga lokal di Kawthaung.” Tutupnya.

Sebelumnya, dilaporkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyatakan kapal motor nelayan asal kabupaten tersebut dengan tujuh anak buah kapal dan satu nakhoda terdampar di perairan Myanmar.

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Ermansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan kapal nelayan tersebut dengan nama KM Aslam Samudera. Kapal motor tersebut masuk ke perairan negara tetangga tersebut diduga kehabisan bahan bakar.

Baca Juga :  Menlu RI : ASEAN harus memastikan Indo-Pasifik tetap menjadi kawasan yang damai, terbuka, dan inklusif  

“Kapal motor nelayan Aceh Timur tersebut kehabisan bahan bakar, sehingga terombang-ambing selama tiga hari hingga akhirnya hanyut ke perairan Myanmar,” kata Ermansyah.

Ermansyah menyebutkan kapal nelayan KM Aslam Samudera melaut dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (24/6).

Kapal motor yang dinakhodai M Nur itu berlayar menuju perairan Selat Malaka guna menangkap ikan. Kapal motor tersebut dengan tujuh orang anak buah kapal (ABK).

Beberapa hari menangkap ikan di perairan Indonesia, Selat Malaka, kata  Ermansyah, kapal motor tersebut kehabisan bahan bakar. Kapal yang diawaki seorang nakhoda dengan tujuh nelayan tersebut tidak bisa melanjutkan pelayaran karena terombang-ambing di lautan.

Baca Juga :  Sanggar Seni dan Budaya Indonesia Tampil Memukau di Panggung Utama Hong Kong Flower Show

Adapun awak KM Aslam Samudera yang berada di Myanmar yakni M Nur (nakhoda) warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Annas (kepala kamar mesin), warga Pusong, Kota Langsa.

Sedangkan lima anak buah kapal lainnya yakni Mustafa Kamal warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Serta Abdullah, Helmi, dan Mola Zikri, semuanya dari Kota Langsa, dan Muzakir asal Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

UNHCR: Banyaknya Tantangan dalam Penjagaan Pengungsi Rohingya di Aceh  

Internasional

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 41 WNI ke Indonesia

Internasional

Peran Australia Dalam Jalur Repatriasi Imigran Etnis Rohingya

Internasional

Kemlu RI melalui KJRI Penang fasilitasi pemulangannya nelayan asal Pangkalan Brandan

Internasional

UU India ‘Singkirkan’ Warga Muslim

Internasional

Menlu RI Bertemu Menlu Latvia di Jakarta Bahas Kerja Sama Bilateral

Internasional

Buronan Internasional Ditangkap, Thailand Berterima Kasih pada Polri

Internasional

50 warga Palestina dibunuh Tentara Israel di Rumah Sakit Gaza

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!