Home / Pendidikan

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:01 WIB

1.187 Guru Honorer di Aceh Diberhentikan, ini Kata Kadisdik

REDAKSI

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024,Pada Kamis(18/7). Foto : Dinas Pendidikan Aceh/NOA.co.id

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024,Pada Kamis(18/7). Foto : Dinas Pendidikan Aceh/NOA.co.id

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan, bahwa guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024. Kemudian mereka tak dilanjutkan kontrak, karena ada surat Kemenpan RB yang melarang mengangkat non PNS tanpa registrasi BKN.

Marthunis juga meluruskan bahwa guru yang ditindaklanjuti kontrak mengajar sebanyak 1.187 orang, bukan 2 ribuan orang. Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan tertanggal 25 Juli 2023, yang menyatakan tidak diperkenankan untuk mengangkat non PNS/Non PPPK yang tanpa nomor registrasi BKN.

Baca Juga :  Disdik Aceh Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat

“Ketentuan ini seharusnya sudah harus diterapkan per tanggal 28 November 2023,”kata Marthunis, Kamis 1(8/7/2024).

Namun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Non Registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan tetap memberikan kontrak hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu.

“Jadi tidak benar ada pemberhentian, namun masa kontraknya habis,”ujarnya.

Baca Juga :  Pegawai Disdik Aceh Deklarasi Komitmen Penerapan Zona Integritas

Ia merincikan, jumlah GTK Non PNS tanpa Nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang.  Marthunis menyebutkan bahwa Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin tidak benar.

Diharapkan,  sumber yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan dapat lebih berhati hati dalam menyebutkan angka, hal ini agar tidak menyebabkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE.

Dikatakan Marthunis, GTK Non PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 keatas dan direkrut tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sehingga saat pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi BKN akibat tidak ada nomor registrasi dari BKA.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Simeulue Sosialisasikan Platform Raport Pendidikan Jenjang SMP

Total GTK Non PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang, yang mempunyai no registrasi BKN sebanyak 5.502 orang dan sisanya tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187.

“Angka terakhir inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024,” ungkapnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Diseminasi Sekolah Ramah HAM di Aceh

Pendidikan

Disdik Dorong Pengembangan Sekolah Ramah Anak di Aceh

Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

Kesehatan

Siti Nadia: Cegah Learning Loss, Disdik Aceh Harus Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh

Pendidikan

Mengenali Hukum Adat Laot Dari Kacamata MAA Aceh

Pendidikan

Ratusan Murid SD Belajar di Meunasah, Tagore Minta Kadisdik Bener Meriah Dicopot

Pendidikan

50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Aceh Lolos Masuk di PTN