Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Ketua Badan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu anggaran sebesar Rp.15.7 miliar yang bersumber pada anggaran APBA-P TA 2023.
Selain SH, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menetapkan lima tersangka lainya, yaitu ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta), dan HM (Wiraswasta). Mereka dianggap terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, penetapan para tersangka pada kasus ini dilakukan pada Selasa (16/7/2024) berdasarkan hasil ekpose oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024.
Ali menjelaskan, sebelum dilakukan ditersangkakan, enam orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada hari ini dilakukan pemanggilan saksi namun dari enam orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” kata Ali di Banda Aceh, Selasa (16/7/2024).
Dasar penetapan tersangka dalam kasus BRA ini, kata Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur telah diperoleh bukti permulaan yang cukup.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, keberadaan SH sebagai Ketua BRA. Sementara tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA. Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah).
Sementara tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah). Kemudian tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah dan tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).
“Sehingga perbuatan para tersangka tersebut diduga telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian negara,” tegas Ali.
Ali mengatakan, dua tersangka yang tidak memenuhi pemanggilan pada hari ini, akan dilakukan pemanggilang ulang. “Tindak lanjut terhadap tersangka “SH” (Ketua BRA) dan “ZF” (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” ucapnya.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor BRA Aceh di Banda Aceh. dari penggeledahan tersebut Jaksa menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui bantuan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2023 itu tidak pernah ada, alias fiktif. Masyarakat korban konflik sebagai penerima manfaat tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut, melainkan sejumlah uang tunai dengan nilainya bervariasi.
Diketahui pula, perusahaan yang merupakan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sebab perusahaan tersebut juga fiktif dan sebagai penerima fee dengan modus peminjaman nama perusahaan.
Editor: Redaksi