Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:16 WIB

Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini

REDAKSI

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa SYL akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembacaan putusan pada Kamis 11 Juli 2024. Kami sudah jadwalkan sama dengan Hatta dan Kasdi jam 10 pagi, Insya Allah kalau tidak ada halangan, kami akan bacakan putusan,” kata Rianto selesai sidang duplik pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Empat Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024, tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga :  Kita Dukung Jaksa Agung Untuk Memberantas Para Mafia Minyak Goreng

Dalam surat dakwaan, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Uang tersebut berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca Juga :  Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa.

Selain itu, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Gelar Paripurna, DPRK Tetapkan 5 Nama Anggota Baitul Mal Agara

Nasional

Perkara Impor Garam Naik Ke Tahap Penyidikan

Nasional

Kejagung Periksa Dirut Garuda sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi  Pengadaan Pesawat

Nasional

Kemenkumham Garda Terdepan Menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nasional

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Beraksi: Memastikan Keadilan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Nasional

62,3% Masyarakat Beri Dukungan, Kejaksaan Agung Sampaikan Terimakasih

Nasional

Pertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan: Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres Dari Internal Koalisi

Ekbis

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!