Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Timur / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:30 WIB

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

DEDI SAPUTRA

Penyidik Satlantas polres Aceh Timur menyerahkan berkas. Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Penyidik Satlantas polres Aceh Timur menyerahkan berkas. Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Aceh Timur – Proses hukum kasus kecelakaan yang terjadi pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur dan menyebabkan empat orang meninggal dunia memasuki babak baru. Penyidik Sat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Rabu, (10/07/2024) siang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur

“Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tapi pelimpahan baru tahap pertama,” sebut Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Disebutkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

“Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Safwadi.

Setelah tahap satu dilalui, sambung Safwadi, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

“Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka,” Terang Safwadi.

Sebelumnya diberitakan,
mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Saat kejadian, mobil yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul motor Honda Karisma berpelat BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta motor Honda Beat BL 5206 KBF yang dikemudikan M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, mobil diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.

Baca Juga :  Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua motor yang melaju dari arah berlawan.

Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Penulis: Dedi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangani Kasus Tawuran Antar Fakultas USK Banda Aceh

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Hukrim

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Daerah

Perkuat sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Kunjungi BNN

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Aceh Timur

Man IC Aceh Timur Gelar Comic 2024

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!