Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

REDAKSI

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO, Selasa (9/7/2024). (NOA.co.id/HO/Penkum Kejati Sumsel).

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO, Selasa (9/7/2024). (NOA.co.id/HO/Penkum Kejati Sumsel).

Sumsel – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Al di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka mengatakan Bahwa Al merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019, Al ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10 Fd. 2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga :  Pengamat Minta Polri Klarifikasi Dugaan Oknum Densus 88 Untit Jampidsus Kejagung RI  

“Tersangka Al telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024, “Kata Vanny dalam keterangan yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Sambungnya, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka Al berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka Al berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

“Tersangka Al kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Hukrim

Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Aceh Timur

Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu

Hukrim

Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!