Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:50 WIB

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur

REDAKSI

Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelaku penyekapan wanita pegawai honorer. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelaku penyekapan wanita pegawai honorer. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Banda Aceh – Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis (20/6/2024) malam.

Korban berinisial SF (34), seorang wanita berprofesi sebagai pegawai honorer asal salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar harus menerima nasib tragis usai disekap oleh seorang pria kenalannya.

Ia disekap dan diturunkan di tengah jalan oleh IS (37), pria yang baru ia kenal dari media sosial (medsos).

Pelaku IS sendiri diketahui berasal dari Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang berujung penyekapan terhadap korban itu bermula ketika pelaku IS alias Robby, mengajak korban untuk bertemu.

Hal itu dilakukan pelaku dengan dalih untuk membeli handphone (HP) atau ponsel baru miliknya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Kunjungin SDN 1 Lhoknga  

Melihat ajakan teman yang baru dikenalnya dari medsos itu, korban langsung setuju.

Pelaku pun menjemput di rumah korban dengan menggunakan mobil rental jenis Kijang Innova.

Kemudian, saat berada di kawasan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

“Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal,” terang Kapolsek.

“Ia berusaha teriak dan minta tolong, namun tak mampu,” kata Rolly, Senin (8/7/2024).

Di lokasi itu ternyata sudah ada dua pria lainnya yang menunggu IS.

Di sana mereka langsung memegang korban, dengan posisi kaki dan tangan korban diikat, serta wajah korban ikut dilakban.

“Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Pemerintah Aceh Percepat Pembebasan Tanah Tol Aceh

Usai menggasak harta benda korban, para pelaku membawa SF ke arah Blang Bintang, tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum.

Korban kemudian diturunkan di tengah jalan, sementara para pelaku kabur.

Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar.

Ia dibawa ke puskesmas setempat, peristiwa tersebut juga dilaporkan ke polisi.

Akibat kejadian itu, korban lantas membuat laporan polisi untuk menangkap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, beber Rolly, pihaknya mengantongi identitas pelaku.

Mereka tak lain adalah  IS alias Robby, dan AD (43), yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

Ketiganya ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam.

“Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu, dapat diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Coaching Clinic CGP Angkatan 11, Ini Pesan Kadisdikbud Aceh Besar

Butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu.

SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Masih berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu.

Selain itu, jelas Rolly, Satreskrim Polres Bireuen juga ikut memeriksa para pelaku, diduga para pelaku merupakan komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen.

“Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” sambungnya.

Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut kepolisian.

“Para pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa

Hukrim

Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Hukrim

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Aceh Besar

Guna Menjaga Keselamatan Pengendara, Personel Lalulintas Timbun Jalan Berlubang

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!