NOA | Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah mengingatkan penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun ASN se-Aceh tahun ini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat mengingat masih tingginya penyebaran Covid-19 di Aceh.
Hal itu disampaikan Taqwallah saat memimpin pertemuan virtual di ruang rapat Sekda Aceh, Senin 30 Agustus 2021. Rapat yang membahas teknis dan jadwal penyerahan SK untuk masing-masing kabupaten/kota itu diikuti seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.
“Penyerahan SK akan kita lakukan di tempat terbuka dan dibuat bertahap sehingga tidak terjadi keramaian,” ujar Taqwallah.
Taqwallah juga mengingatkan bahwa syarat untuk menerima SK adalah para PNS harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal tahap pertama. Bagi PNS yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan dokter yang menyebutkan yang bersangkutan memang tidak bisa divaksin dengan alasan medis tertentu.
Selain itu, Sekda juga menyebutkan jika ada PNS yang sedang melakukan isolasi mandiri terkait Covid-19 sehingga tidak bisa hadir saat penyerahan SK, yang bersangkutan bisa memberikan kuasa kepada atasan langsung. Hal itu dilakukan agar penyerahan SK sukses dan tidak terkendala apapun.
Taqwallah mengakui penyerahan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun tahun ini lebih rumit lantaran masih dalam pandemi COVID-19. Selain itu, fakta bahwa setiap kabupaten kota memiliki status zona berbeda terkait Covid-19 juga membuat penyerahan SK menjadi lebih sulit.
Jika tahun sebelumnya penyerahan SK bisa dilakukan dengan mengumpulkan para PNS dari kabupaten kota yang berdekatan di satu titik tertentu, tahun ini hal itu tidak bisa dilakukan lantaran beberapa daerah memiliki status zona yang berbeda.
Namun begitu, kata Sekda, pihaknya tetap akan menuaikan kewajiban menyerahkan SK para PNS karena hal itu merupakan hak setiap PNS.
“Walaupun pekerjaannya akan lebih sulit namun hak para PNS tetap wajib ditunaikan,” ujar Taqwallah yang menyebutkan bekerja di tengah pandemi adalah sebuah tantangan bagi pemerintah.
Pada kesempatan itu Taqwallah juga menyinggung penyerahan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun PNS se-Aceh tahun lalu yang sukses dilakukan dengan tertib dan lebih cepat dari jadwal seharusnya.
Tahun ini, kata Sekda, keberhasilan serupa juga harus bisa dilakukan meski dengan usaha yang lebih keras. Taqwallah juga mengapresiasi semua pihak yang sejauh ini telah mempersiapkan berbagai berkas dan persiapan sehingga penyerahan SK bisa segara dilakukan.
“Saya mengapresiasi kerja cepat kita semua yang telah mempersiapkan semua kebutuhan sehingga penyerahan SK tahun ini bisa kita kerjakan satu bulan sebelum jatuh tempo,” ujar Taqwallah.
Lebih lanjut, Taqwallah menjelaskan, penyerahan SK akan dimulai Rabu 1 September 2021 di komplek Kantor Gubernur Aceh. Di sana akan diserahkan SK untuk PNS di lingkup Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang. Waktu penyerahan akan dibuat bertahap sehingga jumlah PNS yang berada di lokasi bisa dibatasi.
Selanjutnya penyerahan SK akan dilanjutkan dengan mengantar SK ke seluruh kabupaten/kota lainnya yang dilakukan secara marathon.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya menyebutkan penyerahan SK kenaikan pangkat dan pensiun PNS adalah bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.
“Apa yang dilakukan pak Sekda ini merupakan reformasi birokrasi untuk efisiensi waktu dan mempermudah para ASN agar tidak perlu datang ke Banda Aceh. Selain itu, SK yang diterima juga sangat tepat waktu, bahkan sebelum tanggal SK tersebut berlaku pada 1 Oktober nanti,” kata Iswanto.
Suksesnya penyelesaian SK sebelum waktunya, lanjut Iswanto, juga tidak terlepas dari kerja keras para pegawai di Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
“Tujuan pembagian SK secara langsung dan lebih cepat ini adalah untuk memotong birokrasi yang berbelit, memudahkan ASN, dan menghindari peluang praktik pungli oleh oknum tertentu,” sebut Iswanto. (HM)