Banda Aceh – Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017, Senin.
“Kami menduga aparat penegak hukum hanya diam dalam kasus ini dan itu menumbuhkan kekhawatiran di masyarakat,” kata koordinator lapangan, Rieza Alqusri Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Banda Aceh, Senin 8 Juli 2024.
Sambungnya, kasus korupsi yang telah berjalan tujuh tahun ini belum berhasil mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat korupsi tersebut.
“Kasus korupsi beasiswa tersebut tak bisa disepelekan. Anggota dewan yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dalam penyaluran beasiswa, namun tindakan tersebut malah diselewengkan dan merugikan penerima beasiswa, Maka kami meminta Kejati dan Polda Aceh untuk tindaklanjuti sampai selesai,” Tegasnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) juga menyinggung jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, mereka meminta agar ketua partai tak merekomendasi dewan yang berbau korupsi untuk maju sebagai calon wali kota dan bupati di Aceh.
“Harapannya, agar aspirasi kami ini dapat ditindaklanjuti,” Pungkasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya hingga kini masih serius menangani kasus korupsi beasiswa tersebut. Menurutnya kasus itu tak bisa dianggap sepele karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
“Dalam kasus ini kita sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan kita serius dalam menangani hingga tuntas,” Tutup Ali.
Editor: Amiruddin. MK