SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim / News

Senin, 8 Juli 2024 - 14:55 WIB

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

REDAKSI

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) saat Konferensi Pers di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) saat Konferensi Pers di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017, Senin.

“Kami menduga aparat penegak hukum hanya diam dalam kasus ini dan itu menumbuhkan kekhawatiran di masyarakat,” kata koordinator lapangan, Rieza Alqusri Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Banda Aceh, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Sambungnya, kasus korupsi yang telah berjalan tujuh tahun ini belum berhasil mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat korupsi tersebut.

“Kasus korupsi beasiswa tersebut tak bisa disepelekan. Anggota dewan yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dalam penyaluran beasiswa, namun tindakan tersebut malah diselewengkan dan merugikan penerima beasiswa, Maka kami meminta Kejati dan Polda Aceh untuk tindaklanjuti sampai selesai,” Tegasnya.

Baca Juga :  Aceh Besar Aktif dalam Bimtek Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) juga menyinggung jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, mereka meminta agar ketua partai tak merekomendasi dewan yang berbau korupsi untuk maju sebagai calon wali kota dan bupati di Aceh.

“Harapannya, agar aspirasi kami ini dapat ditindaklanjuti,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Terpisah, Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya hingga kini masih serius menangani kasus korupsi beasiswa tersebut. Menurutnya kasus itu tak bisa dianggap sepele karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

“Dalam kasus ini kita sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan kita serius dalam menangani hingga tuntas,” Tutup Ali.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

PWI Aceh Besar Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

News

Sekda: Ancaman Narkoba di Aceh Masuk Kategori Membahayakan

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang: Layani Masyarakat dengan Hati dan Niatkan sebagai Amal Ibadah

News

BNNK Pidie Jaya Gelar Baksos Di Mesjid Tgk Di Pucok Krueng, Ini Harapan AKBP Fakhrurrozi

News

Pemerintah Aceh Bahas Peluang Kerjasama dengan SCOPI-ITFC Terkait Kopi Arabika Gayo

News

GEPRAS Minta Pj Bupati Aceh Selatan Copot Kadis Pendidikan dan Kabit kebudayaan.

News

Polisi Tingkatkan Penyelidikan Ke penyidikan atas Kasus Robohnya Gedung MIN 2 Banda Aceh

News

Wakili Jokowi Luncurkan IPEF, Mendag Sampaikan 4 Pesan Penting

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!