Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:31 WIB

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

REDAKSI

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.

MFA, AU, Y, dan CR (inisial terpidana) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sedangkan CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemko Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini menjadi salah satu upaya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Diduga langar izin tinggal, Tim gabungan amankan warga Bangladesh 

Pejabat yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

Hukrim

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Hukrim

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Aceh Timur

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!