Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.
MFA, AU, Y, dan CR (inisial terpidana) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sedangkan CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemko Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.
“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini menjadi salah satu upaya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.
Pejabat yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.
Penulis: Afrizal
Editor: Redaksi